Bobol Atap Konter, Remaja di Magelang Ini Curi 4 Handphone
MAGELANG, iNews.id – Seorang remaja berinisial MK (17) warga Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang diduga membobol konter handphone di Jalan Gatot Soebroto No 7 Pakelan, Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan. MK berhasil membawa empat handphone senilai Rp6 juta.
Akibat perbuatannya, MK ditangkap petugas Satreskrim Reskrim Polres Magelang dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. MK dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin mengatakan, pengungkapan kasus curat ini berawal adanya laporan dari pemilik konter Sigit Ricardo Putra, (31) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Mendapat laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Magelang langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Editor: Ahmad Antoni