Bongkar Sindikat Uang Palsu, Polres Pemalang Tangkap 2 Pengedar

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang berhasil membongkar sindikat uang palsu (upal) dengan pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 210 lembar. Polisi mengamankan dua pelaku yakni ES dan W (49).
ES (57), warga Tasikmalaya, Jawa Barat yang diduga menyimpan upal 210 lembar tersebut. Sedangkan W ditangkap di Indramayu dengan barang bukti 1.034 lembar pecahan nominal Rp100.000,
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, tersangka ES diamankan di Jalan Raya Moga pada Rabu (17/11/2021) malam.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres, Kamis (25/11/2021).
Saat diamankan, tersangka kedapatan menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 210 lembar.
Editor: Ahmad Antoni