Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Perempuan dan Pria Beristri Ini ditangkap Polisi
Tersangka ADA mengatakan, sekira pukul 10.00 WIB, alias sekira 5 jam setelah membuang bayi perempuannya, sempat mendatangi lokasi bersama DRM, sembari akan mengantarkan DRM pulang. Tujuannya untuk memastikan bayinya sudah ditemukan dan diurus oleh orang yang dia inginkan.
Sementara DRM, si perempuan, mengaku menyesal atas insiden tersebut. “Saya ingin nantinya saya rawat sendiri, sudah ngobrol dengan ibu saya, sementara akan dirawat ibu saya,” kata DRM.
Mereka berdua kali pertama bertemu di sebuah acara rohani, saat awal-awal pandemi Covid-19. Dari situ, mereka berdua mulai berhubungan intens.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbartoruan menyebut penangkapan mereka dilakukan setelah pihaknya menyelidiki CCTV di sekitar lokasi berikut bukti-bukti petunjuk lainnya.
“Kondisi bayi sampai sekarang masih dirawat di RS Wongsonegoro, ada paparan virus, bayi perempuan ini tidak mendapatkan kebutuhan anak secara wajar,” kata Donny.
Para tersangka, sebut Donny, dijerat Pasal 76B juncto 77 B Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni