get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuh Haru, Ribuan Warga Solo Lepas Kepergian Jenazah Sinuhun PB XIII ke Imogiri

Buka Arisan Judi Cap Jikia di Wedangan, 2 Warga Solo Ditangkap Polisi

Senin, 22 Agustus 2022 - 10:12:00 WIB
Buka Arisan Judi Cap Jikia di Wedangan, 2 Warga Solo Ditangkap Polisi
Barang bukti kasus arisan judi Cap Jikia di sebuah wedangan di Kampung Kalangan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Dua orang warga Solo ditangkap polisi terkait kasus perjudian. Keduanya diduga membuka arisan judi Cap Jikia di sebuah wedangan di Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Kapolsek Jebres AKP Muhammad Fadlan mengatakan, mereka ditangkap Sabtu (20/8/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dua orang yang ditangkap yakni JS alias Semuk (42) sebagai bandar dan S alias Si B (43) sebagai pengepul. Keduanya merupakan Warga Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo. 

Penangkapan berawal ketika anggota Resmob Polsek Jebres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah wedangan ada pelaku JS sedang melayani penjualan judi jenis arisan Cap Jikia. 

"Setelah berhasil mengamankan pelaku JS, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pelaku lain yakni inisial S sebagai pengepul Cap Jikia. Kemudian anggota Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S di Kampung Mbororejo," kata Muhammad Fadlan, Senin (22/8/2022). 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut