Main Judi Dadu Online, 6 Orang Ditangkap Polisi di Solo
SOLO, iNews.id – Aparat Polresta Solo menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku judi dadu melalui aplikasi online. Mereka ditangkap di Taman Monumen 45 Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (20/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB oleh tim Opsnal Sat Reskrim.
“Enam pelaku masing-masing RO (44) warga Serengan, HS (51) warga Laweyan, N (49) warga Mantingan Ngawi, S (52) warga Jebres, BA (49) warga Ngemplak Boyolali dan S (53) Warga Gondangrejo, Karanganyar," kata Djohan Andika.
Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Taman Monumen 45 Setabelan ada judi jenis dadu menggunakan aplikasi pada handphone.
Editor: Ary Wahyu Wibowo