Buntut Kericuhan PSIS Vs PSS, Polisi Tetapkan 1 Suporter Semarang Tersangka Perusakan Bus

Pada insiden yang terjadi sekira pukul 17.41 WIB itu, Kompol Aris juga menyebut terjadi perampasan dompet, ponsel dan uang milik kernet dan sopir. Namun, pelakunya belum tertangkap. Masih dalam pengejaran. “Para pelaku ini melakukan aksinya sekitar 10 menit. Korban melapor ke kami,” katanya.
Tersangka Adji saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Semarang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, di antaranya adalah pihak panitia pelaksana (panpel) PSIS dan saksi-saksi lain.
CEO PSIS Yoyok Sukawi belum dimintai keterangan secara langsung, penyidik masih mempertimbangkan kondisinya mengingat pada saat itu juga terjadi ricuh di dalam stadion di mana Yoyok terkena lemparan batu dan mendapat 8 jahitan.
Sementara, tersangka Adji mengaku tak lama setelah peluit panjang tanda usai pertandingan PSIS vs PSS, langsung ke luar stadion berkendara sepeda motor. Di traffic light Akpol berbelok ke kanan dari arah selatan, dia melihat gerombolan lain mendekati bus-bus pengangkut suporter PSS.
“Saya ikut merusak menggunakan bambu. Bambunya saya ambil dari dekat SPBU di situ. Sebelumnya saya ikut nonton pertandingannya,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Antoni