get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Sejumlah Lokasi, Termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid 

Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Didakwa Terima Suap Rp18,7 Miliar

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:16:00 WIB
Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Didakwa Terima Suap Rp18,7 Miliar
Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. Dakwaan tersebut dibacakan JPU pada sidang secara hybrid di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022).

Dalam sidang tersebut, anggota tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi mengatakan bahwa terdakwa satu Budhi Sarwono dan terdakwa dua Kedy Afandi dari pihak swasta mengikutsertakan, serta mengatur agar ketiga perusahaan itu memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD setempat.

"PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93,9 miliar serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar," kata JPU.

Selain itu, terdakwa satu Budhi Sarwono bersama terdakwa dua Kedy Afandi juga telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp7,4 miliar dari beberapa pihak.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut