KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Banjarnegara Nonaktif ke Pengadilan Tipikor

JAKARTA, iNews.id - KPK melimpahkan berkas perkara Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, orang kepercayaan Budhi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kedua terdakwa masih ditahan di KPK.
Budhi Sarwono dan Kedy merupakan terdakwa perkara korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Hari ini, tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Budhi Sarwono dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Dia mengatakan penahanan selanjutnya merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor dan dua terdakwa itu untuk sementara waktu masih tetap ditahan di Rutan KPK.
Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) dan Kedy ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Editor: Ahmad Antoni