get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Mutasi Besar-besaran 138 Pejabat sebelum OTT KPK

Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Didakwa Terima Suap Rp18,7 Miliar

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:16:00 WIB
Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Didakwa Terima Suap Rp18,7 Miliar
Sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022). (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar diduga sebagai fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. Dakwaan tersebut dibacakan JPU pada sidang secara hybrid di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (25/1/2022).

Dalam sidang tersebut, anggota tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian Salipi mengatakan bahwa terdakwa satu Budhi Sarwono dan terdakwa dua Kedy Afandi dari pihak swasta mengikutsertakan, serta mengatur agar ketiga perusahaan itu memperoleh pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD setempat.

"PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro, dan PT Bumi Redjo, tempat terdakwa satu selaku penerima manfaat dari perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp93,9 miliar serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan dengan total Rp18,7 miliar," kata JPU.

Selain itu, terdakwa satu Budhi Sarwono bersama terdakwa dua Kedy Afandi juga telah menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp7,4 miliar dari beberapa pihak.

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Budhi Sarwono yang mengikuti sidang secara daring itu menolak semua dakwaan. "Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan JPU," kata Budhi Sarwono yang berada di Gedung KPK, Jakarta.

Majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Rohmad serta hakim anggota NGR Rajendra dan Lujianto menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada hari Jumat (4/2) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang diajukan JPU.

Secara khusus, Hakim Ketua Rohmad juga meminta JPU agar menghadirkan kedua terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menanggapi permintaan itu, JPU Heradian Salipi berpendapat bahwa terdakwa Budhi Sarwono lebih baik tetap di Rutan KPK pada Kavling C1. "Pertimbangannya untuk mempermudah penyidikan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut