Buron 15 Tahun, Eks Direktur Perusda BPR Pati Ditangkap Tim Kejaksaan
“Berdasarkan pengakuan terdakwa, selama ini dia berada di luar Jawa dan saat ini kebetulan sedang pulang ke Pati,” kata Mahmudi, Kamis (8/4/2021).
Kajari mengatakan, Hendro melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur BPR BKK Dukuhseti dalam kurun 1998 sampai 2006.
“Terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur dan mengatasnamakan orang lain hingga merugikan perusahaan sebesar lebih dari 207 juta rupiah,” katanya.
Hendro menjadi buronan pada tahun 2006 silam dalam kasus tindak pidana korupsi PD BPR BKK Dukuhseti dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Selain Hendro, masih ada dua orang lagi yang merupakan eks direktur perusahaan yang sama yang masuk dalam daftar buronan.
Editor: Ahmad Antoni