get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Sistem Buka Tutup, Ada Perbaikan Jalur Rel

Cabuli Anak Tiri, Ayah di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 06 Juli 2022 - 18:08:00 WIB
 Cabuli Anak Tiri, Ayah di Semarang Dihukum 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sidang ayah tiri yang mencabuli anak tiri di PN Semarang, Rabu (6/7/2022). (Antara)

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban berinisial A tersebut.

Selain itu, lanjut dia, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga dan tidak sampai mengalami perbuatan yang akhirnya dialaminya tersebut.

Hakim dalam pertimbangannya juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusila.yang terjadi itu.

Hakim menilai surat tersebut harus dikesampingkan karena perkara sudah memasuki proses persidangan. Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut