Caleg di Pekalongan Ditipu Dukun Palsu, Habis Ratusan Juta Dijanjikan Suara Bertambah
Kamis, 22 Februari 2024 - 09:53:00 WIB
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kenal korban dari temannya. Kemudian menjanjikan bisa menggandakan uang dan menambah suara, namun diakuinya semua itu hanya modus untuk menipu saja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw