get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Banjir Semarang-Grobogan, BNPB Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca ke Langit Jateng

Catat, Hanya Pengunjung yang Sudah Divaksin Boleh Masuk Tempat Wisata dan Hiburan di Semarang

Selasa, 17 Agustus 2021 - 19:22:00 WIB
Catat, Hanya Pengunjung yang Sudah Divaksin Boleh Masuk Tempat Wisata dan Hiburan di Semarang
Pembukaan mal di Kota Semarang di hari pertama saat PPKM Level 4, Selasa (10/8/2021). Foto: iNews/Donny Marendra.

Dengan penurunan tersebut, kata dia, terdapat beberapa penyesuaian, termasuk rencana pembukaan tempat wisata dan hiburan.

Menurutnya, kapasitas pengunjung tempat wisata dan hiburan dibatasi maksimal 25 persen. Penyesuaian lain dari penurunan level PPKM  yakni peningkatan jumlah batas kapasitas pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta pembukaan tempat-tempat olahraga.

Pada PPKM Level 3 ini, kata dia, juga dimungkinkan mulai dilaksanakan pendidikan tatap muka. Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut