get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! PNS Perempuan Dianiaya Pria Bersenjata Airsoft Gun di Kantor Pemkab Sragen

Catat, Pemkab Kendal Minta ASN Patuhi Larangan Mudik

Rabu, 21 April 2021 - 13:56:00 WIB
Catat, Pemkab Kendal Minta ASN Patuhi Larangan Mudik
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

KENDAL, iNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal diminta mematuhi aturan larangan mudik. Jika nekat, sanksi akan dijatuhkan bagi ASN yang melanggar. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Moh Toha mengatakan, larangan mudik berlaku untuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Diakuinya, saat ini belum ada surat tertulis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait hal-hal yang diatur dalam larangan mudik bagi ASN. 

Meskipun demikian, ASN di Kendal tetap harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah secara umum dengan waktu yang telah ditentukan. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut