get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta-Palembang, Pilihan Perjalanan Seru Lintas Jawa-Sumatera

Catat, Vaksin Dosis Ketiga Syarat Wajib Perjalanan Moda Transportasi Udara

Senin, 04 Juli 2022 - 14:11:00 WIB
Catat, Vaksin Dosis Ketiga Syarat Wajib Perjalanan Moda Transportasi Udara
Petugas KKP melakukan thermal scanner penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Internasional Jenderal Besar Ahmad Yani Semarang, Kamis (23/1/2020). (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan vaksin dosis ketiga akan menjadi syarat wajib perjalanan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang. Nantinya akan disiapkan gerai pemberian vaksin dosis ketiga di bandara.

"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di Airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, pemberian vaksin dosis ketiga di bandara, karena masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat cukup banyak.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut