get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta-Palembang, Pilihan Perjalanan Seru Lintas Jawa-Sumatera

Catat, Vaksin Dosis Ketiga Syarat Wajib Perjalanan Moda Transportasi Udara

Senin, 04 Juli 2022 - 14:11:00 WIB
Catat, Vaksin Dosis Ketiga Syarat Wajib Perjalanan Moda Transportasi Udara
Petugas KKP melakukan thermal scanner penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Internasional Jenderal Besar Ahmad Yani Semarang, Kamis (23/1/2020). (Foto: SINDOnews)

"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," katanya.

Pemberian vaksin, kata dia, menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka dari itu Jokowi menyuruh para menterinya untuk menggencarkan pemberian vaksin dosis 2 dan 3.

"Khusus untuk luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut