get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

Cegah Corona, Kejari Kulonprogo Kirim Barang Bukti Tilang Lewat Pos

Rabu, 01 April 2020 - 14:15:00 WIB
Cegah Corona, Kejari Kulonprogo Kirim Barang Bukti Tilang Lewat Pos
Petugas Kejaksaan Negeri Kulonprogo menunjukkan bukti resi pengiriman BB tilang dari PT Pos Indonesia (Foto: iNews/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Yogyakarta menutup loket pelayanan pengambilan barang bukti tilang, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Sebagai gantinya, barang bukti akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa PT Pos.

Kajari Kulonprogo Widagdo Mulyono Petrus mengatakan, selain karena Covid-19, selama ini pelanggar lalu lintas banyak yang tidak hadir dalam persidangan di pengadilan. Mereka memilih mengambil barang bukti yang ditahan di kejaksaan dengan membayar denda sesuai putusan hakim.

“Sejak Senin (23/3/2020) kita ujicobakan dan resmi kita lakukan mulai Kamis (26/3/2020) lalu," kata Widagdo di kantornya, Rabu (1/4/2020).

Bagi pelanggar yang ingin mengambil barang buki yang ditahan (SIM, STNK atau Buku KIR), harus mengirimkan foto surat tilang ke petugas kejaksaan di nomor Whatsapp 08164246475 atau di No 085866171826. Nantinya petugas akan mengirimkan informasi biaya dan nomor rekening pembayaran denda tilang. Pembayaran bisa dilakukan di ATM atau layanan m-banking.

Bukti tranfer ini harus dikirimkan kembali ke petugas kejaksaan. Petugas akan langsung menindaklanjuti dengan pengiriman ke alamat pelanggar.

“Jadi pelanggar cukup membayar denda dan biaya kirim pos, barang bukti akan dikirimkan melalui PT Pos," ucap Widagdo.

Layanan pengambilan barang bukti secara online ini sangat memudahkan bagi warga di tengah pandemi corona. Mereka tidak perlu keluar rumah, cukup menggunakan HP membayar denda barang akan dikirimkan tanpa harus keluar rumah.

“Beberapa pelanggar malah senang, apalagi yang tinggal di luar daerah. Tidak harus datang barang sampai," katanya.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kulonprogo Yogi Andiawan Sagita menuturkan, dalam sekali sidang tilang ada ratusan berkas yang diputus. Namun tidak semua pelanggar ini langsung membayar denda dan mengambil barang buktinya.

Semenjak diterapkan secara online, setiap harinya kejaksaan mereka mengirimkan antara 30 hingga 50 amplop yang berisi SIM atau STNK atau buku KIR yang ditahan untuk barang bukti.

“Yang dikirim ini yang sudah membayar denda dan biaya pengiriman. Setiap harinya tidak sama tergantung pelanggar yang membayar,” katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut