Cegah Kerumunan, Tempat Publik di Kota Semarang Ditutup saat Malam Pergantian Tahun

"Kalau memang ada keperluan yang mendesak maka wajib dilakukan penyaringan melalui aplikasi Pedulilindungi," kata pria yang akrab disapa Hendi ini.
Hal lain yang diatur dalam instruksi wali kota tersebut berkaitan dengan jam operasional mal serta pusat perbelanjaan maksimal hingga pukul 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen.
Selain itu, tempat hiburan serta tempat makan tetap diizinkan buka hingga pukul 24.00 WIB. Adapun untuk pelaksanaan ibadah Natal, kata dia, diizinkan dilaksanakan dengan jumlah jemaat 75 persen dari kapasitas gereja.
Instruksi wali kota itu sendiri berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hendi berharap dengan pengaturan ini angka kasus Covid-19 di Kota Semarang tidak akan kembali melonjak.
Editor: Ahmad Antoni