get app
inews
Aa Text
Read Next : ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Staf, Ditangani Badan Kepegawaian

CFD hingga Musrenbang di Solo Ditiadakan usai Status KLB Covid-19

Sabtu, 14 Maret 2020 - 10:23:00 WIB
CFD hingga Musrenbang di Solo Ditiadakan usai Status KLB Covid-19
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memberikan imbauan ke warga (Foto: Twitter/Pemkot Solo)

Solo, iNews.id - Pascapenetapan Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) berstatus kejadian luar biasa (KLB) Covid-19, sejumlah kegiatan di kota tersebut pun ditunda. Salah satunya kegiatan car free day (CFD) hingga Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang).

Dari pengumunan yang diterima tim iNews, terdapat 14 poin yang diumumkan Pemkot Solo melalui akun resmi instagramnya. Untuk kegitan CFD ditunda hingga batas waktu yang tidak tentukan.

Kemudian, kegiatan Musrenbang RKPD ditiadakan hingga dua minggu ke depan terhilang dari Senin (16/3/2020). Kegiatan olahraga di GOR Manahan da Sriwedari juga ditutup.

Wisatawan yang berkunjung ke Solo juga tidak bisa menikmati destinasi dan transportasi pariwisata karena ditutup. Sejumlah event olahraga dan budaya juga dibatalkan atau ditunda.

Pengumuman dari Pemkot Solo (Dokumen: Pemkot Solo)
Pengumuman dari Pemkot Solo (Dokumen: Pemkot Solo)

 

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menetapkan Solo dalam status kejadian luar biasa (KLB) virus korona (Covid-19) setelah seorang warga meninggal dunia dan dinyatakan positif virus tersebut.

Menurut Rudyatmo dari hasil rapat terbatas dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Surakarta, guna mengantisipasi kasus Covid-19 menetapkan Solo KLB korona, pada Jumat (13/3/2020) malam.

Menurut Rudyatmo semua kegiatan yang mendatangkan dan melibatkan orang banyak agar ditiadakan guna mengantisipasi penyebaran virus korona termasuk sekolah diliburkan selama 14 hari ke depan.

"Kegiatan belajar mengajar Paud, TK, SD dan SMP ditiadakan mulai Senin (16/3/2020) selama 14 hari ke depan sambil menunggu perkembangan sampai adanya pencabutan surat keputusan tentang KLB," katanya. 

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut