get app
inews
Aa Text
Read Next : Biadab! 2 Pria di Lampung Perkosa Gadis, Ancam Pakai Senjata Tajam

Cilacap Geger! Gadis Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Diduga Dibunuh Pacar

Selasa, 02 Desember 2025 - 16:37:00 WIB
Cilacap Geger! Gadis Cantik Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Diduga Dibunuh Pacar
Ilustrasi mayat gadis cantik ditemukan tanpa busana dalam kamar hotel di Cilacap. (Foto: ist/ilustrasi)

CILACAP, iNews.id – Warga Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan mayat seorang remaja perempuan berinisial PW (18) di dalam kamar hotel, Senin (1/12/2025) malam. Korban ditemukan tewas tanpa busana dan tubuhnya terbalut sprei. 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya sejumlah luka di wajah dan tubuh korban, dan disimpulkan korban tewas akibat dicekik. 

Tak butuh waktu lama, Satuan Resmob Polresta Cilacap berhasil menangkap pelaku berinisial S (41), warga Wringin Harjo, Gandrungmangu, Cilacap. Pelaku ternyata adalah pacar korban sendiri yang telah menjalin hubungan asmara selama enam bulan. 

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan, peristiwa bermula saat korban dan pelaku menginap di hotel tersebut pada Minggu (30/11/2025). Dari hasil pemeriksaan, korban tewas dicekik pelaku usai keduanya melakukan hubungan badan. 

“Motif pelaku tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati dengan perkataan korban yang menolak untuk dinikahi,” katanya, Selasa (2/12/2025).

Setelah membunuh korban, kata kapolresta, pelaku S yang panik mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida atau racun serangga yang ia bawa.

Namun, nyawa pelaku berhasil diselamatkan setelah ia ditemukan pingsan di dalam kamar hotel bersama jenazah korban. Pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Kepada polisi, pelaku S mengaku mengenal dan menjalin hubungan dengan korban melalui media sosial. Mereka juga diketahui kerap menginap di hotel yang sama.

Kini, pelaku S mendekam di sel tahanan Mapolresta Cilacap. Ia dijerat Pasal berlapis 338 dan Pasal 351 tentang Pembunuhan dan Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 7 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut