get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabuli 4 Murid SD, Guru Olahraga di Kolaka Utara Dipecat sebagai ASN

Covid-19 Mengganas, Pemprov Jateng Larang Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:52:00 WIB
Covid-19 Mengganas, Pemprov Jateng Larang Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung
Pemprov Jateng melarang ASN melakukan perjalanan dinas ke luar kota dan menggelar pertemuan tatap muka. (foto ilustrasi)

Ketentuan ini berlaku mulai 24 Juni 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. 

"Itu dilakukan sebagai upaya antisipasi persebaran Covid-19 di Jateng yang terus melonjak dalam beberapa hari terakhir. Perintah Pak Gubernur (Ganjar Pranowo), ASN diminta untuk mengurangi mobilitas di tengah meningkatnya kasus Covid-19," kata Prasetyo.

Prasetyo tidak menampik jika wabah Covid-19 juga telah menular di kalangan ASN Pemprov Jateng. Meski demikian, Prasetyo mengaku jika kasus penularan di kalangan ASN sejauh ini masih terkendali. "Masih terkendali, dalam sepekan ini ada tiga sampai enam orang yang terpapar Covid-19," ujarnya.

Kendati masih terkendali, persebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jateng sejauh ini membuat tujuh kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ditutup sementara atau lockdown. 

Di antaranya, Kantor Inspektorat Jateng dan Kantor Bappeda Jateng di Jalan Pemuda, Kantor Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang berada di kompleks Kantor Pemprov Jateng di Jalan Pahlawan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut