Covid-19 Mengganas, Pemprov Jateng Larang Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng melarang semua aparatur sipil negara (ASN) menggelar pertemuan tatap muka di lingkungan kerjanya. Tak hanya itu, Pemprov juga membuat kebijakan pelarangan dinas luar atau perjalanan dinas.
Kebijakan ini dibuat atas dasar peningkatan kasus Covid-19 di Jateng yang cukup tinggi. Tujuannya untuk mengantisipasi dan menekan penularan Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 965/1658 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Prasetyo Aribowo, Kamis (24/6/2021).
Dalam surat itu, ada beberapa poin yang disampaikan. Antara lain melarang pegawai melakukan perjalanan dinas ke luar atau dalam kota, kecuali untuk melaksanakan tugas penanganan Covid-19. Selain itu, Pemprov Jateng juga tidak akan menerima kunjungan tamu dari daerah lain.
Pemprov Jateng juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam menjalankan pekerjaan.
Editor: Ahmad Antoni