get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil Kembali Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Dalami Pembagian Persentase Fee untuk Tersangka Budhi Sarwono, KPK Periksa 5 Saksi

Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:32:00 WIB
Dalami Pembagian Persentase Fee untuk Tersangka Budhi Sarwono, KPK Periksa 5 Saksi
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono saat ditahan KPK. (foto Dok)

JAKARTA, iNews.id Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembagian persentase fee untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS). KPK telah memeriksa lima saksi untuk tersangka BS.

Lima saksi yang diperiksa, yaitu Wahyudiono selaku ajudan bupati, wiraswasta Susmono Dwi Santoso, Febriana Eriska Putri selaku Staf Keuangan PT Adi Wijaya, Prihono selaku Direktur CV Pilar Abadhi, dan Cion Pramundita selaku Sekretaris Kecamatan Kalibening, Banjarnegara. 

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (27/10/2021)

Lima saksi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi BS turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan hadir langsungnya tersangka BS maupun tersangka KA (Kedy Afandi/orang kepercayaan Budhi) dalam memberikan pengarahan untuk para pengusaha yang akan mengerjakan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Arahan itu, kata Ali, diduga terkait adanya pembagian persentase fee untuk tersangka Budhi. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut