Daop 4 Kembali Operasikan KA Lokal PSO Kedungsepur dan Ekonomi Lokal Cepu
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, pelanggan KA juga harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian langsung atau Go Show. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.
"Protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 yakni, pelanggan diminta untuk memakai masker medis / masker kain tiga lapis yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak, dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain itu, juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
"Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api," katanya.
Editor: Ahmad Antoni