Diajak Nongkrong Wedangan, Gadis Belia Ini Malah Jadi Korban Pemerkosaan
Korban yang shock atas peristiwa ini lalu menceritakannya kepada keluarga, dan diteruskan melapor ke Polisi. “Pelaku sudah kami tangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono.
Dari pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena sering menonton video porno yang disimpan di handphone. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Diantaranya sepeda motor Kawasaki warna orange yang dipakai berboncengan, serta visum et repertum.
Tersangka dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Nnak menjadi UU RI No 35 tahun 2014. Junto Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Editor: Ary Wahyu Wibowo