Diajak Nongkrong Wedangan, Gadis Belia Ini Malah Jadi Korban Pemerkosaan
KARANGANYAR, iNews.id - Nasib malang menimpa SPA (17) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo. Remaja putri berstatus pelajar ini diduga menjadi korban pemerkosaan oleh SPU (15) teman kenalannya di Facebook.
Peristiwa pilu berawal ketika Senin (21/12/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, SPU melakukana chat dengan SPA. SPU yang baru dikenal melalui Facebook sekitar tiga hari, mengajak untuk nongkrong di wedangan saat malam hari.
Singkat cerita, mereka janjian dan SPA dijemput di dekat rumahnya. Keduanya naik sepeda motor berboncengan sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika sampai di kebun selatan Jalan tol di Dukuh Jurang Kambil, Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, SPU menghentikan sepeda motornya.
Pria pengangguran asal Kecamatan Banjarsari, Kota Solo ini berdalih akan meminjam uang kakaknya untuk beli bensin. Ia lalu masuk ke dalam kebun yang gelap diikuti korban. Tanpa diduga, SPU lalu melakukan pemerkosaan. Puas melampiaskan nafsu birahi, pelaku mengantar korban pulang dengan menurunkannya di dekat rumahnya.
Korban yang shock atas peristiwa ini lalu menceritakannya kepada keluarga, dan diteruskan melapor ke Polisi. “Pelaku sudah kami tangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono.
Dari pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena sering menonton video porno yang disimpan di handphone. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Diantaranya sepeda motor Kawasaki warna orange yang dipakai berboncengan, serta visum et repertum.
Tersangka dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Nnak menjadi UU RI No 35 tahun 2014. Junto Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sedangkan ancaman pidananya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. “Untuk pelaku anak ancaman pidana dikurangi 1/3,” katanya. Agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya menghimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi anaknya, terutama yang memasuki usia remaja.
Orangtua diminta memberikan pengawasan ketat agar anak tidak keluar atau bepergian bersama orang yang baru dikenal. Jika terpaksa harus berpergian bersama orang yang baru dikenal, maka diusahakan ada rekan atau keluarga yang mendampingi. Bagi remaja perempuan, diminta selalu berhati-hati agar tidak termakan bujuk rayu laki-laki.
Sedangkan bagi para laki laki, diperingatkan bahwa ada sanksi hukuman yang tegas kepada pemerkosa dan pelaku persetubuhan di bawah umur. Sehingga diminta perpikir seribu kali sebelum berbuat.
Editor: Ary Wahyu Wibowo