Diduga Korupsi Dana UPK, Mantan Kades di Magelang Masuk Bui
"Selain itu tersangka juga menggunakan uang angsuran yang dititpkan dari anggota kelompok sebesar Rp16.100.000," katanya.
Terkait dengan uang hasil pencairan pinjaman dari anggota kelompok dan uang titipan angsuran yang digunakan, sampai saat ini belum pernah melakukan pembayaran angsuran kepada pihak UPK Lestari.
“Akibat dari kasus ini, jumlah keseluruhan kerugian sebesar Rp314.080.000. Yang disalahgunakan dan tidak dikembalikan ke UPK oleh tersangka sebesar Rp169,1 juta dan yang berasal dari penyalahgunaan pinjaman atas nama anggota kelompok Rp153 juta, serta titipan angsuran yang tidak disetorkan Rp16,1 juta," ucapnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.
Sementara tersangka L mengaku menggunakan uang untuk usaha tembakau namun saat panen harga tembakau anjlok. “Uang saya gunakan untuk usaha tembakau tetapi gagal karena harganya anjlok,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo