Diduga Korupsi Dana UPK, Mantan Kades di Magelang Masuk Bui
MAGELANG, iNews.id - Polres Magelang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Windusari. Kasus itu diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala Desa (Kades) Mangunsari berinisial L (51). Saat ini penyidikan kasus sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang. Dalam waktu dekat, Polres Magelang akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan, kasus berawal pada tahun 2012 dimana UPK Lestari Kecamatan Windusari, Magelang melaksanakan kegiatan perguliran sektor ekonomi Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dimana dananya bersumber dari APBD maupun APBN yang dikelola oleh UPK.
“Tersangka yang waktu menjabat sebagai kepala desa telah mengkondisikan dan menyuruh anggota kelompok masyarakat Desa Mangunsari untuk mengajukan pinjaman dana bergulir. Kemudian uang hasil pencairannya diminta dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Mochammad Sajarod Zakun, Jumat (11/3/2022).
Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jateng, ditemukan kerugian negara Rp314.080.000 dalam kasus tersebut. "Berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti segera kami limpahkan ke Kejari," ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo