Diduga Terlibat Investasi Bodong, Ibu Muda di Sukoharjo Ditangkap Polisi
SUKOHARJO, iNews.id - Ayu Sekar Rini (25) warga Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi. Ibu muda ini diduga terlibat kasus investasi bodong berkedok arisan.
Wakapolres Sukoharjo Kompol Teguh Prasetyo mengatakan, kasus ini dilaporkan IW yang mewakili 13 anggota arisan lainnya. Sementara, dugaan penipuan berkedok arisan dilakukan Ayu sejak lima bulan lalu.
Awalnya yang bersangkutan menawarkan investasi melalui media sosial. Kemudian banyak yang tertarik hingga terbentuk grup WhatsApp berisi 14 orang pada bulan Mei 2021. Grup internal untuk membahas investasi gas yang ditawarkan pelaku dan uang setoran dari anggota.
"Pelaku ini membuat grup WA Arisan Solo Raya yang pesertanya adalah warga sekitar Mojolaban," kata Teguh, Selasa (19/10/2021).
Menurut Wakapolres, pelaku menjual investasi senilai Rp350.000 per slot dengan tawaran keuntungan 43 persen dan kembali dalam waktu delapan hari. Total dana yang terkumpul sekitar Rp299 juta.
"Pelaku menjanjikan keuntungan Rp500.000," ujarnya.
Dua bulan menghimpun dana, pengikut arisan mulai kesulitan menghubungi pelaku yang ternyata melarikan diri. Kemudian korban membuat laporan pada Juli 2021.
Polisi akhirnya menemukan tempat persembunyian Ayu dan menangkapnya di Sleman, Jogjakarta setelah tiga bulan buron.
Tersangka dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp900 juta.
Sementara, tersangka Ayu Sekar Rini mengaku nekat membawa lari dana investasi karena dirinya juga ditipu salah satu peserta arisan. Uang untuk menutup kerugian Rp90 juta, dan sisanya untuk biaya kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Editor: Ary Wahyu Wibowo