SOLO, iNews.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghormati gugatan yang dilayangkan oleh alumni UNS Ariyono Lestari kepadanya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang mengatasnamakan Giliran Berantakan (Tim Giberan) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gibran dinilai melakukan pelanggaran hukum sehingga harus mengganti kerugian material sebesar Rp 204.807.222.000.000 (Rp204 Triliun)

Gibran soal Nomor Urut Pilpres 2024: Semua Nomor Bagus
"Ya udah dijalankan saja kita hormati semua pendapat," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (14/11/2023).
Menanggapi gugatan tersebut dilakukan karena Gibran maju usai keputusan MK soal batas usia, Gibran pun menerima masukan tersebut.

KPU Loloskan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres
"(Banyak yang tidak setuju putusan MK) Ya nggak papa. Semua masukan, kritikan evaluasi kami tampung semua, nggak papa," katanya.
Gibran juga mengaku akan menjalankan semua mekanisme hukum yang ada saja. "(Enggak nuntut balik) Semua proses jalankan saja, ya," ujarnya.

KPU Tetapkan Ganjar-Mahfud, Anies-Cak Imin dan Prabowo-Gibran Capres-Cawapres 2024
Editor: Ahmad Antoni













