Diberitakan, gugatan terhadap Gibran dilayangkan ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (13/11) kemarin. Gugatan itu diajukan oleh tim pengacara yang mengatasnamakan diri tim Giliran Berantakan (Tim Giberan).

Megawati Berharap Tak Ada Lagi Kecurangan pada Pemilu, Ini Kata Gibran
"Saya sebagai warga merasa sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan oleh Almas," kata penggugat Ariyono Lestari, Senin (13/11).
Menurut Ariyono, putusan MK tersebut telah menabrak hukum. Ia juga melihat Presiden Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran bersikap seperti biasa mengenai putusan tersebut.
"Kami melihat mereka biasa-biasa saja, tenang saja dan malah bangga. Jadi saya memberanikan diri untuk menggugat karena saya warga negara," katanya.
Tim Giberan berkesimpulan bahwa para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.
Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
Editor: Ahmad Antoni













