Digugat Bakal Calon Peserta Perades, Bupati Blora: Silakan, Tentu Akan Kita Hadapi

BLORA, iNews.id - Bupati Blora H Arief Rohman digugat tiga bakal calon peserta pengisian perangkat desa (Perades) di Pengadilan Negeri Blora. Bupati tak keberatan atas gugatan tersebut.
Bahkan Bupati Arief mempersilakan warganya melakukan gugatan tersebut. Karena negara Indonesia adalah negara demokrasi. Dia juga sudah menunjuk Kabag Hukum sebagai kuasa hukumnya mewakili dirinya.
"Ini kan negara demokrasi. Warga masyarakat dipersilahkan kalau memang kaitannya dengan gugatan. Tentu akan kita hadapi. Kita sudah nunjuk Kabag Hukum untuk mewakili saya kaitannya dengan gugatan itu," kata Arief Rohman, Selasa (18/1/2022).
"Kita lihat saja di persidangan. Karena ini berproses, kita hargai proses yang ada ini. Intinya kita siap menghadapi gugatan," tegas Arief.
Sebelumnya, Bupati dan Tim Pembina Teknis Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora digugat oleh tiga bakal calon peserta pengisian perangkat desa melalui pengacaranya Zainul Arifin.
Zainul mewakili kliennya bernama Faisal Ghony warga Desa Tinapan kecamatan Todanan, Rudi Setiawan dan Moh Choirul Umam Nirwana warga Desa Puledagel kecamatan Jepon. Hal ini berdasarkan gugatan di Pengadilan Negeri Blora nomor perkara #3/Pdt.G/2022/PN.
Editor: Ahmad Antoni