get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ayah Korban Pencabulan Oknum Kiai di Pati Sudah Lapor Polisi Sejak 2024

Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Terancam 15 Tahun Bui

Kamis, 07 Mei 2026 - 21:02:00 WIB
Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Terancam 15 Tahun Bui
Ashari, oknum kiai tersangka kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Pati ditangkap saat bersembunyi di Wonogiri. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Ashari (51) oknum kiai di Kabupaten Pati yang menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka yang kini ditahan di Polres Pati itu dijerat pasal berlapis

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatan kejinya. Dalam menjalankan aksinya, oknum kiai tersebut menggunakan modus bujuk rayu dan hasutan untuk memperdaya para santriwati hingga mereka tidak berdaya untuk menolak. 

"Berdasarkan penyidikan saat ini, teridentifikasi ada lima korban, dengan rincian satu korban dilecehkan, satu saksi korban, dan tiga korban yang sempat mencabut kesaksiannya," ungkap Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kamis (7/5/2026). 

Kapolres mengimbau kepada santriwati lainnya yang merasa menjadi korban untuk tidak takut melapor. Polresta Pati kini telah membuka posko pengaduan khusus untuk menangani kasus ini. 

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadia Widya Wiratama, membeberkan detail tindakan bejat pelaku. Menurutnya, korban berada di bawah tekanan psikologis karena merasa harus mematuhi perintah guru. 

"Korban dipaksa mengikuti perintah pelaku. Tindakan pelecehan meliputi diciumi, diraba bagian sensitifnya, hingga dipaksa menyentuh alat vital tersangka," kata Kompol Dika.

Hasil penyelidikan sementara, tersangka diketahui sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban FA sebanyak 10 kali.

Akibat perbuatan tersebut, Ashari kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Polisi menjatuhkan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76E jo. Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut