Dispenaker Klaim Belum Ada Laporan Pekerja di Salatiga Terkena PHK Selama PPKM
Menurutnya, pada masa PPKM darurat pemerintah akan mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp500.000 per bulan kepada para pekerja yang bergaji Rp3,5 juta dan di bawahnya. Namun, bantuan itu hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pekerja yang berhak menerima BSU, kata dia, adalah mereka yang hingga Juni 2021, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. "Bantuan akan dicairkan dua bulan sekaligus jadi besaran BSU yang akan diterima pekerja sebesar Rp1 juta," katanya.
Dia mengatakan, Dispernaker siap memfasilitasi para pekerja untuk mengakses bantuan tersebut. Tak hanya itu, Dispernaker juga siap memfasilitasi pekerja yang dirumahkan maupun terkena PHK dalam mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor: Ahmad Antoni