Ditangkap Warga, Pelaku Begal Payudara di Semarang Suka Incar Anak di Bawah Umur
SEMARANG, iNews.id – SR (40) warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak ditahan polisi setelah terlibat aksi begal payudara. Dari pemeriksaan polisi, yang bersangkutan pernah beraksi di tempat lain dengan sasaran anak-anak di bawah umur.
“Pernah (beraksi) di Sayung (Demak) tahun ini. Korbannya anak-anak yang main sepeda. Karena enggak melawan (memilih sasaran anak-anak perempuan),” kata SR di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
Dia mengaku tertarik melakukan perbuatan itu karena kerap menonton video di sebuah aplikasi ponselnya. Korban yang dipilih lokasinya acak, namun mengincar perempuan bawah umur di lokasi yang sepi.
Seperti kejadian pada Senin (12/12/2022) lalu. Korban AA (14) siswi SMP di Kawasan Pedurungan, Kota Semarang tengah jalan kaki sendirian ketika pulang sekolah. Korban didekati tersangka yang berpura-pura menanyakan alamat. Ketika korban lengah, tersangka beraksi dan kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam H 6719 AF.
Tersangka beraksi di dekat tempat kerjanya, sebuah rumah makan di daerah Pedurungan, Kota Semarang. Dia diketahui mempunyai dua anak, anak pertama seorang perempuan sudah menikah, dan anak keduanya diakui sudah meninggal dunia. Dia punya satu istri yang saat ini sedang hamil 5 bulan.
Saat peristiwa di Pedurungan, korban dibantu seorang driver ojek online (ojol) bernama Umar warga Semarang Barat, Kota Semarang. Umar ketika itu baru saja mengantar penumpang di dekat lokasi kejadian.
“Sejak awal saya sudah curiga (dengan tersangka). Saya pelan-pelan lihat spion ternyata betul (beraksi),” kata Umar di Mapolrestabes Semarang.
Melihat hal itu, Umar bergegas mendekati korban, menyilakan membonceng untuk mengejar tersangka. Tak jauh dari lokasi, tersangka dipepet.
“Saat itu jadi banyak orang (berkerumun), saya sempat difitnah dia (tersangka), sempat ribut-ribut,” ucapnya.
Akhirnya, tersangka ditangkap dan diserahkan ke Polrestabes Semarang.
“Korban merasa malu dan trauma,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya sepeda motor pelaku, seragam korban mulai kemeja, topi, celana panjang, rok, baju hingga jilbab. Tersangka ditahan dan penyidikan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Jeratannya Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu terkait perbuatan cabul terhadap anak.
“Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar (ancaman pidananya),” kata Donny.
Pada kesempatan tersebut, Donny mewakili Kapolrestabes Semarang juga memberikan penghargaan kepada Umar karena aksinya telah membantu tugas-tugas kepolisian.
Editor: Ary Wahyu Wibowo