Ditebus Mantan Istri, Warga Kebumen Tak Kapok Gadaikan Motor Teman untuk Judi Online

KEBUMEN, iNews.id - Kecanduan judi online, DN (28) warga Desa Purwoadi Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) gelapkan sepeda motor milik AM (26) warga Kecamatan Kuwarasan Kebumen. Pelaku rupanya tak taubat, padahal sebelumnya mantan istri rela menebus empat motor yang sudah digadaikan.
DN diduga menggelapkan kendaraan sepeda motor matic Honda Vario milik korban dengan cara digadai kepada seseorang, selanjutnya uang digunakan untuk taruhan. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, penggelapan dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2020.
“Modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban. Selanjutnya, oleh korban kendaraan itu malah digadai senilai 3 juta Rupiah. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban,” kata Rudy dalam keterangananya, Rabu (2/8/2020).
Korban yang merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polsek Adimulyo karena tidak ada kepastian dari tersangka kapan mengembalikan kendaraan. Usut punya usut, tersangka ternyata juga melakukan penggelapan yang sama (sepeda motor) total ada 8 korban.
Kasus ini terbongkar setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo. Banyak orang yang minta ganti rugi atas ulah mantan suaminya. Bahkan, mantan istrinya mengaku telah menebus empat kendaraan yang digadai mantan suaminya.
“Masih kita dalami kasus ini,” kata Rudy.
Kepada polisi, tersangka mengaku sulit menghilangkan kebiasaan judi online. Kebiasaan judi dilakukannya sejak 3 tahun terakhir.
Diketahui, tersangka memiliki track record buruk di tempat kerjanya dahulu. Dia sebelumnya karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong. Namun, harus diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menilap uang perusahaan Rp60 juta.
“Pernah menang sih pak. Tapi lebih sering kalahnya,” kata tersangka kepada polisi.
Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni