Ditinggal Istri Merantau, Pria Asal Semarang Cabuli Anak Tiri

Kapolres menjelaskan, dari pemeriksaan terungkap bahwa tersangka hampir setiap hari mencabuli korban. Karena takut dengan ancaman tersangka, korban selama ini merahasiakan perbuatan yang dialami.
Akhirnya korban tidak kuat dan ingin bercerita kepada ibunya. Korban lantas meminta ibunya untuk pulang. Setelah bertemu dengan ibunya, korban menceritakan semua perbuatan ayah tirinya.
Mendengar cerita anaknya, ibu korban naik pitam dan melaporkan suaminya ke Polres Semarang. Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Semarang untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Ary Wahyu Wibowo