Ditpolair Baharkam Polri Bongkar Penyelundupan BBM Bersubsidi di Tegal, Sita 22 Kendaraan
“Perusahaan tersebut membeli solar bersubsidi Rp5.150 per liter dan menjualnya dengan harga Rp7.500 hingga Rp 7.800 per liter kepada pemilik kapal. Padahal harga solar industri untuk kapal di atas 35 gross ton dijual Rp Rp9.000 per liter,” kata Dirpolair.
“Ribuan ton solar bersubsidi tersebut didapatkan dari sejumlah SPBU di Kabupaten Semarang menggunakan truk bak terbuka yang sudah dimodifikasi dengan menambah tangki BBM 2500 liter,” katanya.
Dia menyebutkan, akibat penyalahgunaan BBM selama April hingga September 2021, potensi kerugian negara mencapai Rp49,78 milar.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Sebanyak 22 unit kendaraan pengangkut BBM kini dititipkan di terminal BBM Tegal.
Editor: Ahmad Antoni