Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23.068 Jamu Palsu di Krematorium Semarang
Senin, 30 November 2020 - 12:49:00 WIB
Iskandar menyebut total sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang dilekati izin edar palsu.
“Ada 900 sacet merk gatotkaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 saset. Mereka pelaku dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Sementara, Direktur Ditesnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ign Agung Prasetyoko menambahkan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga.
Editor: Ahmad Antoni