Dituduh Gelapkan Mobil, Seorang Ayah Dilaporkan Anak Kandung ke Polres Brebes
BREBES, iNews.id - Paulus Silalahi (71 ) seorang pengusaha bawang merah asal Kabupaten Brebes, dilaporkan anak kandungnya Benry Silalahi (48) ke Polres Brebes. Paulus dilaporkan atas tudingan penggelapan sebuah unit mobil jenis Toyota Hilux tahun 2013yang selama ini dipakainya.
Pengusaha bawang merah ini memenuhi panggilan penyidik Polres Brebes atas kasus yang dilaporkan anak semata wayangnya tersebut, Rabu (31/3/2021). Terlapor dimintai keterangan polisi, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan pelapor Benry Silalahi.
Paulus Silalahi tiba pukul 10.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya di Mapolres Brebes. Kehadiran terlapor juga didampingi sejumlah pengurus Pemuda Batak Bersatu (PBB). Pria yang kini tinggal di Jalan Rambutan, Kelurahan Kraton, Kota Tegal itu, kemudian langsung menjalani pemeriksaan di ruang Unit I Satreskrim Polres Brebes.
"Saya datang ke Polres Brebes untuk memenuhi undangan polisi. Saya dituduh anak saya menggelapkan mobil. Saya tidak tahu artinya apa yang saya gelapkan, karena mobil dan harta ini milik saya. Mobil ini saya beli dari uang saya," kata Paulus Silalahi yang didampingi Kuasa Hukumnya, Harto Banjarnahor.
Benry merupakan anak kandung satu-satunya terlapor. Sejak kecil ia dirawat dan disekolahkan hingga lulus kuliah. Bahkan, semua harta kekayaan hasil dari kerjanya selama ini, sekarang sudah diatasnamakan anaknya.
Hal itu karena anaknya yang menjadi harapan penerus keluarga satu-satunya. Namun anak kandungnya justru tega melaporkannya ke polisi. Padahal mobil yang menjadi obyek pelaporan itu, dibeli dengan uangnya. Anaknya juga sudah diberi mobil lebih dari 6 unit.
"Semua harta kekayaan saya ini, memang sudah diatasnamakan anak saya. Kalau ditotal nilainya mencapai ratusan miliar. Ya saya pikir karena anak saya ini harapan satu-satunya," ujarnya.
Paulus Silalahi mengaku, dirinya tidak tahu pasti latar belakang dan alasan yang mendorong anaknya melaporkan ke polisi. Ia hanya tahu dilaporkan dengan tudingan menggelapkan mobil. Namun selama ini memang ada upaya dari anaknya untuk menguasai seluruh harta kekayaannya.
"Sejak kecil memang saya manjakan anak ini. Semua keinginan saya turuti. Namun kenyataanya, menjadi anak durhaka yang berani melaporkan orang tuanya ke polisi. Saya mohon tidak ada lagi anak di dunia ini seperti ini," katanya.
Kuasa Hukum terlapor, Harto Banjarnahor mengatakan kliennya dilaporkan atas tudingan penggelapan mobil yang terjadi pada 27 April 2020, di Desa Klampok, Bulakamba, Brebes.
Pelapor adalah anak kandungnya. Anehnya lagi mobil yang diduga digelapkan merupakan mobil yang dibeli terlapor dari uangnya, dan selama ini dipakai untuk mobilisasinya. "Asal usul mobil yang dilaporkan digelapkan ini, merupakan mobil yang dibeli kliennya. Ini kan aneh," katanya.
Dalam pemeriksaan polisi, terlapor mendapat 19 pertanyaan dari penyidik terkait kasus yang dituduhkan oleh pelapor, diantaranya menyangkut asal muasal pembelian mobil tersebut.
"Tadi itu pertanyaannya ada 19 pertanyaan menyangkut pembelian mobil tersebut dari tahun berapa menggunakan uang siapa dan dipakai oleh siapa. Karena selama ini mobil tersebut dipakai oleh Pak Paulus namun atas nama anaknya tetapi dibeli dari uang Pak Paulus,” kata Harto.
Terpisah, Benry Silalahi selaku pelapor saat dikonfirmasi mengatakan ia belum bisa memberikan bomentar. "Nanti saja, Saya lagi meeting," ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp (WA).
Editor: Ahmad Antoni