get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

DJP Jateng II Sediakan Helpdesk untuk Program Pengungkapan Sukarela

Senin, 03 Januari 2022 - 15:42:00 WIB
DJP Jateng II Sediakan Helpdesk untuk Program Pengungkapan Sukarela
Helpdesk program pengungkapan sukarela (PPS) yang disediakan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah (Jateng) II. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah (Jateng) II menyediakan helpdesk terkait program pengungkapan sukarela (PPS). Wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan, dapat mengikuti PPS yang mulai berlaku 1 Januari 2022.

Program juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Secara serentak unit-unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan help desk PPS pada 3 Januari 2020.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan, pihaknya telah menyediakan aplikasi program pengungkapan sukarela pada laman DJP Online. Wajib pajak yang akan mengikuti program PPS mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, dapat menggunakan aplikasi yang tersedia pada menu layanan saat wajib pajak melakukan login pada sistem DJP Online. 

“Jadi untuk program kali ini, DJP hanya memberikan layanan secara online bagi wajib pajak yang ikut dalam PPS. Help desk kami sediakan bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS,” kata Slamet Sutantyo melalui siaran pers, Senin (3/2022). 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut