get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

DJP Jawa Tengah II Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Boyolali

Rabu, 28 Desember 2022 - 16:56:00 WIB
DJP Jawa Tengah II Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Boyolali
Tim PPNS Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyerahkan kasus perpajakan ke Kejari Boyolali. Foto: Ist.

BOYOLALI, iNews.id – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyerahkan tersangka kasus perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Tersangka berinisial P kini ditahan di Lapas Kelas II B Boyolali. 

Tersangka P diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya berinisial CV KU. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000. 

P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). 

“Guna mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo melalui keterangan tertulis, Rabu (28/12/2022). 

Dikatakannya, kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut