Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun atas sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.
Sehingga Gibran bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang.
Dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," katanya.
Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.
"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," katanya.
Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat ke satu Panti Asuhan yang berada/berdomisili di Solo.
Akan Ditindaklanjuti
Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan Almas Tsaqibbirru terkait wamprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gibran pun mengaku akan menindaklanjuti gugatan tersebut. Salah satu poin gugatan Almas terhadap Gibran yakni adanya perjanjian untuk mengucapkan terima kasih.
Namun, Gibran mengaku tidak tahu ada perjanjian dengan Almas. “(Ada perjanjian) Saya nggak tahu itu,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki