get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Semarang Purwokerto yang Lebih Cepat dan Nyaman untuk Dilewati

Dugaan Malapraktik, RS Hermina Semarang Digugat Rp25,8 Miliar oleh Keluarga Pasien

Senin, 08 Maret 2021 - 19:48:00 WIB
Dugaan Malapraktik, RS Hermina Semarang Digugat Rp25,8 Miliar oleh Keluarga Pasien
ilustrasi pengadilan. (Dok iNews)

Setelah menjalani operasi sekitar 1 jam, kata dia, pihak rumah sakit menyatakan kalau Ningrum dalam kondisi tidak sadar akibat jantung terhenti. Saat itu, menurut dia, bayi dalam kandungan sudah lahir, namun dalam kondisi membiru dan kesulitan bernapas. Keesokan harinya, bayi yang baru berusia satu hari tersebut dinyatakan meninggal dunia tanpa dijelaskan detil penyebabnya.

Adapun Ningrum, kata dia, mengalami koma selama sekitar dua bulan di ruang ICU. "Selama tidak sadar, pasien mengalami penurunan daya tahan tubuh, tidak mampu menggerakkan organ tubuh, mengalami penyusutan massa otot, serta pelambatan kemampuan otak," katanya.

Setelah dua bulan koma, Ningrum akhirnya sadar dan dipindah ke ruang perawatan, namun tetap dengan kondisi yang sama. Pada 31 Desember 2020, kata dia, pihak rumah sakit meminta pasien untuk pulang karena tidak ada tindakan medis lain yang bisa dilakukan.

"Rumah sakit beralasan, pasien butuh suasana dan terapi yang dilakukan di rumah," katanya. Ia menambahkan istri kliennya itu tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau indikasi penyakit berbahaya lainnya.

Pihak rumah sakit, menurut dia, juga tidak bersedia menjelaskan penyebab pasien yang masih berusia 23 tahun itu menjadi lumpuh. "Kami sudah melakukan tujuh kali mediasi. Namun pihak rumah sakit tetap tidak mempunyai itikad baik," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut