Edarkan Upal, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi
Akhirnya pada Kamis tanggal 22 September 2022, pelaku dapat diamankan di daerah Ngelo, Wonogiri. Dari interogasi yang dilakukan petugas, ternyata pelaku ini membeli upal itu via online dan COD di daerah Palur, Mojolaban.
"Dia membeli 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan harga Rp1,5 juta. Uang itu kemudian untuk transfer dan membeli sesuatu di warung derah Wonogiri," katanya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku ditahan berikut barang buktinya. Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Terkait peredaran uang palsu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati maupun teliti dalam melakukan transaksi.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan transaksi dengan uang cash. Kalau imbauan dari Bank Indonesia sudah ada triknya, yaitu dilihat, diraba, dan ditrawang,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo