get app
inews
Aa Text
Read Next : Proposal Damai Gugatan Ijazah Gibran, Penggugat: Syaratnya Mundur dan Minta Maaf

Eksekusi Rumah di Pekalongan Ricuh, Polisi Bersitegang dengan Anggota Ormas

Kamis, 30 September 2021 - 09:51:00 WIB
Eksekusi Rumah di Pekalongan Ricuh, Polisi Bersitegang dengan Anggota Ormas
Kericuhan mewarnai eksekusi rumah di Desa Tanjungkulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. (iNews/Suryono Sukarno)

“Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang memenangkan gugatan pemohon Aditya Kumala terhadap tergugat pemilik tanah dan rumah,” kata Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, Tris Haryadi

Tak urung, penundaan eksekusi rumah membuat kuasa hukum pemohon kecewa. Sementara pemilik rumah Nasori mempertahankan agar tidak dieksekusi karena ada kejanggalan proses pelelangan rumah.

Dia menyebutkan kejanggalan itu karena rumah hanya dilelang sebesar Rp125 juta sehingga tidak bisa melunasi utang.  “Kami akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait agar kasus ini bisa diselesaikan bersama,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut