Eksekusi Rumah di Pekalongan Ricuh, Polisi Bersitegang dengan Anggota Ormas
Kamis, 30 September 2021 - 09:51:00 WIB

“Pengadilan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang memenangkan gugatan pemohon Aditya Kumala terhadap tergugat pemilik tanah dan rumah,” kata Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, Tris Haryadi
Tak urung, penundaan eksekusi rumah membuat kuasa hukum pemohon kecewa. Sementara pemilik rumah Nasori mempertahankan agar tidak dieksekusi karena ada kejanggalan proses pelelangan rumah.
Dia menyebutkan kejanggalan itu karena rumah hanya dilelang sebesar Rp125 juta sehingga tidak bisa melunasi utang. “Kami akan melakukan negosiasi dengan pihak terkait agar kasus ini bisa diselesaikan bersama,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni