get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

Gadaikan 13 Mobil Milik Pengusaha Rental di 5 TKP, Suami Istri Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 25 November 2021 - 15:54:00 WIB
 Gadaikan 13 Mobil Milik Pengusaha Rental di 5 TKP, Suami Istri Ini Ditangkap Polisi
Tersangka penggelapan mobil rental saat digelandang di Mapolres Brebes. (iNews/Yunibar)

BREBES, iNews.id – Pasangan suami istri hasil pernikahan siri, Fakih Akbar Al Afgani (38), warga Brebes dan istrinya Iis Purwati (27), warga Purbalingga ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena menggadaikan 13 unit kendaraan roda empat.

Belasan kendaraan yang digadaikan tersebut milik sejumlah pengusaha rental. Nilai gadai dengan harga bervariasi sesuai tahun pembuatan.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan penggelapan mobil rental di lima TKP (tempat kejadian perkara).

“TKP tersebut mulai di Kecamatan Paguyangan, Bumiayu dan Bantarkawung Kabupaten Brebes, serta di Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Purbalingga,” kata AKBP Faisal, Kamis (25/11/2021).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan terkuak, setelah pasangan suami istri tersebut menyewa mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2862 TOF kepada korban Muhammad Fauzan (42) selama empat hari.

“Namun sampai batas waktu ditentukan mobil tidak segera dikembalikan hingga korban akhirnya melapor ke polisi,” ujarnya.

Kedua tersangka mengaku aksinya pertama menyasar pemilik mobil rental. “Saya meminjam mobil selama sepuluh hari dengan membayar kontan Rp3 juta. Mobil lalu saya gadai dengan harga Rp20 juta-Rp30 juta,” aku tersangka.

Dari 13 unit mobil yang diakui tersangka, polisi berhasil menemukan 12 mobil milik pengusaha rental tersebut.  Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut