get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Momen Gubernur Jateng Sindir dan Parodikan Pejabat Sibuk Ngonten: Halo Gaes

Ganjar : Acara Keagamaan Tidak Boleh Dilarang, tapi Harus Sesuai Prokes

Jumat, 20 November 2020 - 06:55:00 WIB
Ganjar : Acara Keagamaan Tidak Boleh Dilarang, tapi Harus Sesuai Prokes
Gubernur Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng dan jajaran Forkopimda saat sowan ke rumah Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan. (Istimewa)

PEKALONGAN, iNews.id – Kegiatan acara-acara keagamaan di Jawa Tengah tetap harus berjalan. Hal itu dikatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai silaturahmi di kediaman Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan, Kamis (19/11/2020). Ganjar menegaskan, acara keagamaan tidak boleh dilarang, tetapi semuanya harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai protokol kesehatan (Prokes).

"Soal jumlah harus dibatasi, jarak semuanya diatur. Pak Kapolda sudah menyiapkan, kemarin itu angkanya (izin acara) 50-100 orang. Itu angka yang masih oke. Bahkan dalam kondisi tertentu, bukan tidak mungkin kita memberikan izin lebih dari itu, tapi protokol kesehatan tetap disiapkan agar semuanya aman dan nyaman. Doa ini penting, kalau kata Habib Luthfi tadi, spiritualitas itu meningkatkan imunitas," kata Ganjar.

Oleh sebab itu, bersama Kapolda Jateng, pihaknya sudah mempersiapkan 450 pondok pesantren untuk menggelar doa bersama dengan protokol kesehatan ketat. Doa bersama itu akan menggunakan fasilitas teknologi informasi.

"Maka besok kalau kami bertemu dengan tokoh agama dan masyarakat, hasilnya akan kami gulirkan ke Kabupaten/Kotahingga desa untuk kami dorong soal ini. Agar semua gembregah bangkit kembali, semakin percaya diri untuk menghadapi semuanya, ya problem politik, sosial, ekonomi, idoiologi. Semuanya nyengkuyung bareng-bareng, ada ulama, umaro dan masyarakatnya," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut