get app
inews
Aa Text
Read Next : Spesialis Pencurian Motor di Palembang Ditangkap, 1 Buron

Gasak Tabung Gas dan Telur di Temanggung, 2 Residivis Ditangkap Polisi

Senin, 18 April 2022 - 22:56:00 WIB
Gasak Tabung Gas dan Telur di Temanggung, 2 Residivis Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencurian tabung elpiji dan telur di Temanggung, Senin (18/4/2022). Foto: ANTARA/Heru Suyitno.

TEMANGGUNG, iNews.id Polres Temanggung menangkap dua orang residivis atas kasus dugaan pencurian 80 tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan telur 33 kotak. Keduanya kompak mencuri di Desa Sepikul dan Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.

Wakapolres Temanggung Kompol A Ghifar mengatakan, kedua residivis berinisial RP (41) warga Kelurahan Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang dan AS (43) warga Salakan, Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

"Kedua residivis kasus pencurian sepeda motor ini, sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan yang sama," kata A Ghifar, Senin (15/4/2022) 

Setelah bebas, keduanya kembali melakukan aksi pencurian di Desa Sepikul dan Desa Kutoanyar, Kecamatan Kedu.

Ghifar mengatakan, kasus pencurian menjelang Lebaran 2022 menjadi salah satu perhatiannya. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala.

"Kami pastikan masyarakat dalam kondisi aman dan nyaman saat menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya pada bulan Ramadan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan, kedua tersangka mencuri 80 tabung gas 3 kilogram di Desa Sepikul dan mencuri telur 33 kotak di Desa Kutoanyar.

Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu gerbang gudang, kemudian masuk ke dalam gudang melalui pintu utama.

Di lokasi tersebut, pelaku mencuri 28 tabung gas isi dengan harga Rp150.000 per tabung. Tabung gas kosong yang dicuri sebanyak 52 buah dengan harga Rp120.000 per tabung.Total tabung gas yang dicuri, baik isi maupun kosong sebanyak 80 buah dengan total senilai Rp10.440.000.

Sedangkan pencurian telur di kandang ayam Desa Kutoanyar Kecamatan Kedu, kedua tersangka masuk ke dalam kandang ayam dengan merusak pintu dan kunci gembok, kemudian masuk dan berhasil membawa telur 33 kotak.

Ia menyebutkan, telur yang hilang berjumlah sekitar 33 kotak, dan setiap kotak senilai Rp230.000. Dengan demikian, total kerugian yang dialami korban sekitar Rp7.590.000.

Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti berupa mobil nopol AD 1006 LW warna hitam, 2 buah telepon genggam, 2 buah linggis, 12 kotak telur hasil pencurian, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Tersangka menyewa mobil untuk mencuri. Telur hasil curian tinggal 12 kotak, sedangkan tabung gas dan telur lainnya sudah laku dijual," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.  

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut