Gerebek Praktik Judi di Sukoharjo, Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 3 Pelaku
SEMARANG, iNews.id – Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Jateng kembali menangkap tiga pelaku praktik judi jenis Hongkong di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (19/10/2021). Sebelumnya, polisi telah menangkap bandar judi online dan Cap Dji Kie di wilayah Sukoharjo.
Penangkapan pelaku praktik judi tersebut sebagai bentuk keseriusan Polda Jateng dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, ketiga orang yang ditangkap bernama Widodo alias Modot (52) warga Dsn Tegalan,Gatak, Sukoharjo.
Dari pengembangan, petugas menangkap Dwi Nuryanto (41) dan Agus Bakdo alias Ndomo (58) di tempat yang berbeda.
"Ketiganya kita tangkap berdasarkan pengembangan terhadap pelaku perjudian yang kita tangkap sebelumnya. Tidak hanya Cap Djie Kie saja mereka melakukan perjudian. Namun judi togel jenis Hongkong juga mereka buka ran menyasar kepada masayarakat kelas bawah," kata Kombes Djuhandani, Kamis (21/10/21).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya uang tunai, telepon genggam, buku kupon, buku rekapan hasil penjualan togel dan kalkuator. Kini ketiganya berada di ruang Tahti Mapolda Jateng guna penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara.
Pihak Ditreskrimum akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku perjudian di wilayah hukum Polda Jateng.
Editor: Ahmad Antoni